Berikut Bukan Termasuk Usaha Badan Usaha Milik Negara Adalah

Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bagi Perekonomian
Peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bagi Perekonomian from mas-alahrom.my.id

Pendahuluan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, karena mereka merupakan pilar utama dalam pembangunan infrastruktur dan industri nasional. Namun, tidak semua perusahaan yang dimiliki oleh negara masuk dalam kategori BUMN. Artikel ini akan membahas jenis-jenis perusahaan yang bukan termasuk dalam BUMN.

Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah jenis usaha yang dimiliki oleh satu atau beberapa orang, dengan modal yang terbagi menjadi saham-saham. PT bukan termasuk dalam kategori BUMN karena kepemilikannya tidak terkait dengan negara. Perusahaan PT dapat dimiliki oleh individu, kelompok, atau badan hukum lainnya.

Koperasi

Koperasi adalah jenis usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota yang memiliki tujuan bersama. Koperasi juga bukan termasuk dalam kategori BUMN karena kepemilikannya bukan berasal dari negara. Koperasi lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan anggotanya.

Perusahaan Daerah (PD)

PD adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau provinsi. Meskipun kepemilikannya berasal dari pemerintah, PD bukan termasuk dalam kategori BUMN karena mereka memiliki otonomi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaannya.

Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara, namun tidak termasuk dalam kategori BUMN karena kepemilikannya bukan berasal dari kementerian atau lembaga pemerintah. Perum biasanya bergerak di bidang jasa publik seperti transportasi, telekomunikasi, dan energi.

Perusahaan Persero

Perusahaan Persero adalah jenis usaha yang dimiliki oleh negara, namun kepemilikannya tidak terkait dengan kementerian atau lembaga pemerintah. Perusahaan Persero bergerak di berbagai sektor seperti perbankan, pertambangan, dan energi. Contoh perusahaan Persero adalah PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia.

Perusahaan Swasta Nasional

Perusahaan swasta nasional adalah jenis usaha yang dimiliki oleh individu atau kelompok warga negara Indonesia. Kepemilikannya tidak terkait dengan negara sehingga tidak termasuk dalam kategori BUMN. Perusahaan swasta nasional dapat bergerak di berbagai sektor seperti perdagangan, manufaktur, dan jasa.

Perusahaan Asing

Perusahaan asing adalah jenis usaha yang dimiliki oleh perusahaan dari negara lain. Kepemilikannya tidak terkait dengan negara sehingga tidak termasuk dalam kategori BUMN. Perusahaan asing dapat bergerak di berbagai sektor seperti perdagangan, manufaktur, dan jasa.

Kesimpulan

BUMN memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia, namun tidak semua perusahaan yang dimiliki oleh negara masuk dalam kategori BUMN. Jenis-jenis perusahaan seperti PT, koperasi, PD, Perum, perusahaan Persero, perusahaan swasta nasional, dan perusahaan asing merupakan contoh perusahaan yang bukan termasuk dalam BUMN. Penting untuk mengetahui perbedaan jenis-jenis perusahaan ini agar dapat memahami peran dan fungsinya dalam perekonomian Indonesia.

Read more